1. WALI NAGARI
Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di nagari.
Fungsi:
Menyusun dan menetapkan kebijakan nagari
Memimpin pelaksanaan kebijakan tersebut
Mewakili nagari di dalam dan luar pengadilan
Menjalin hubungan kerja dengan Bamus Nagari, lembaga adat, dan pihak lain
2. SEKRETARIS NAGARI
Tugas Pokok:
Membantu Wali Nagari dalam penyusunan kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat nagari lainnya.
Fungsi:
Administrasi pemerintahan
Penyusunan dokumen perencanaan dan laporan
Pengelolaan arsip, keuangan, dan surat-menyurat
Pengelolaan data nagari
3. KAUR (Kepala Urusan)
A. KAUR TATA USAHA & UMUM
Mengelola administrasi umum, arsip, persuratan
Penataan dokumen, inventaris, dan perlengkapan kantor nagari
B. KAUR KEUANGAN
Menyusun APB Nagari bersama sekretaris
Mengelola keuangan, pembukuan, dan laporan realisasi anggaran
C. KAUR PERENCANAAN
Mengkoordinasi penyusunan RPJM dan RKP Nagari
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program
4. KASI (Kepala Seksi)
A. KASI PEMERINTAHAN
Melaksanakan tugas di bidang kependudukan, ketertiban umum, dan pelayanan publik
Pembinaan lembaga kemasyarakatan
B. KASI KESEJAHTERAAN
Menangani kegiatan pembangunan sarana prasarana, pertanian, kesehatan, pendidikan
Mengelola program bantuan dan kesejahteraan masyarakat
C. KASI PELAYANAN
Menyediakan layanan dasar kepada masyarakat
Menangani kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan
5. KEPALA JORONG (atau Kepala Kampung / Jorong)
Tugas Pokok:
Membantu Wali Nagari dalam pelaksanaan tugas kewilayahan.
Fungsi:
Menyampaikan aspirasi masyarakat jorong
Melaksanakan koordinasi program-program nagari di tingkat jorong
Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah nagari